Sabtu, 02 Mei 2015

INFO KEMENTRIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Bagi para OPS SMK dan para Guru maupun pegawai yang ingin info tentang smk silakan kunjungi website   http://www.ditpsmk.net/

PLPG DAN PPGJ 2015.

NEWS INFO PERTANGGAL 03/05/2015

BLOG MKKS JAWA BARAT

http://mkksmkjabar.blogspot.com/

Kurikulum pendidikan: ganti menteri ganti kebijakan?

Kurikulum 2013 sejak awal memang terlalu dipaksakan sehingga menimbulkan banyak permasalahan di lapangan." Jakarta (ANTARA News) - Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Kabinet Kerja Anies Baswedan untuk menghentikan Kurikulum 2013 dan memberlakukan kembali Kurikulum 2006 seolah meneguhkan pendapat bahwa kalau "ganti menteri, ganti kebijakan". Lagi-lagi pada akhirnya murid, guru, dan orang tua yang dikorbankan sekalipun keputusan yang dibuat Mendikbud Anies Baswedan tersebut berdasarkan hasil rekomendasi Tim Revisi Kurikulum 2013 yang diketuai mantan Dirjen Pendidikan Menengah Kemdikbud Suyanto. Tim Revisi Kurikulum 2013, terdiri atas 11 orang yang melibatkan berbagai pakar pendidikan, di antaranya guru, kepala bidang pusat kurikulum dan bidang implementasi kurikulum. Tim tersebut telah mulai bekerja sejak 28 November 2014 dan bertugas untuk memperbaiki Kurikulum 2013 yang diinisiasi pada masa jabatan mantan Mendikbud Mohammad Nuh. Salah satu alasan yang melatarbelakangi perubahan dari Kurikulum 2006 menjadi Kurikulum 2013, menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh (yang mengakhir masa jabatannya pada bulan Oktober 2014) ada banyak kekurangan pada kurikulum sebelumnya (2006). "Kurikulum itu harus disempurnakan. Misalnya, buat apa anak-anak kelas 4 sekolah dasar (SD) diajari pengetahuan tentang organisasi kelembagaan negara, tentang Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan undang-undang," katanya. Nuh menjelaskan materi semacam itu memberatkan bocah-bocah SD. Alasan lain, untuk mempersiapkan kebutuhan kompetensi ke depan. Misalnya, orang Indonesia lebih suka belajar ke luar negeri lantaran menganggap kemampuan ilmu pengetahuan di sini dianggap rendah. "Pasti ada yang salah dengan kurikulum kita," tuturnya. Namun, pada kenyataannya sebelum menuntaskan program Kurikulum 2013, Mohammad Nuh terlanjur mengakhir jabatannya sebagai Mendikbud sehingga dengan penuh harap dirinya berpesan agar Kabinet Kerja akan mempertimbangkan untuk melanjutkan implementasi Kurikulum 2013. Terkait dengan keputusannya menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013, Anies Baswedan menyatakan, "Kami tidak ingin gonta-ganti kurikulum, tetapi menyempurnakan yang ada biar bisa dijalankan dengan baik. Tidak ada niat untuk menjadikan salah satu elemen pendidikan menjadi percobaan, apalagi siswa yang menjadi tiang utama masa depan bangsa." Penyempurnaan tersebut, kata dia, dilakukan untuk melihat sejauh mana kesiapan guru-guru, sebagai eksekutor pelaksanaan kurikulum tersebut. "Harus ditinjau kesiapan gurunya bagaimana? Jangan memaksakan maunya Jakarta, tetapi lihat di seluruh Indonesia," ujarnya. Ia menyatakan penghentian itu mulai berlaku pada awal tahun depan. "Mulai semester genap. Tahun pelajaran 2014--2015, mulai Januari. Pokoknya berhenti," tegasnya. Sekolah yang telah menggunakan Kurikulum 2013 di atas tiga semester maka sekolah tersebut akan tetap menggunakannya dan dijadikan percontohan bagi sekolah-sekolah lain. Sekolah itu tidak akan kembali ke Kurikulum 2006. Namun, lanjut Anies, jika sekolah merasa tidak siap dan merasa terbebani, sekolah tersebut diberi kelonggaran untuk tidak meneruskan kurikulum baru. Anies mengatakan, "Hanya sekolah-sekolah itulah yang diwajibkan menjalankan Kurikulum 2013 sebagai tempat untuk memperbaiki dan mengembangkan kurikulum tersebut. Bila ada yang merasa tidak siap, silakan ajukan pengecualian, tetapi secara umum sudah siap." Sekolah percontohan Kurikulum 2013 ini selanjutnya akan terus dievaluasi. Setelah dievaluasi, Kurikulum 2013 kemudian akan diterapkan secara bertahap. Tahapan penerapannya bukan berbasis guru, tetapi sekolah. Kurikulum 2013 secara bertahap dan terbatas telah diterapkan pada tahun pelajaran 2013/2014. Kini, pembatalan pelaksanaan Kurikulum 2013 dilaksanakan untuk 211.779 sekolah di seluruh Indonesia dan kembali menerapkan Kurikulum 2006. Sementara itu, sebanyak 6.221 sekolah yang sudah menerapkan kurikulum 2013 selama tiga semester diminta untuk terus melanjutkan sebagai percontohan. Penerapannya dilakukan di 6.221 sekolah di 295 kabupaten/kota yang terdiri atas 2.598 sekolah dasar, 1.437 sekolah menengah pertama, 1.165 sekolah menengah atas, dan 1.021 sekolah menengah kejuruan. Dengan adanya keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan untuk menghentikan Kurikulum 2013, tiap sekolah akan kembali ke Kurikulum 2006. Anies akan mengirimkan surat edaran tentang penghentian Kurikulum 2013 ke semua sekolah di seluruh Indonesia mulai besok. "Kami kirimkan surat edarannya secepatnya. Jadi, kepala sekolah dan guru bisa mulai kembali menyiapkan Kurikulum 2006," ujarnya. Di Tengah Tahun Ajaran Penghentian Kurikulum 2013, tidak pelak menimbulkan pro dan kontra dari kalangan pengamat, guru, maupun orang tua murid. Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengatakan bahwa kebijakan Mendikbud Anies Baswedan untuk menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 seharusnya tidak di tengah tahun ajaran karena merepotkan guru dan siswa. "Persatuan Guru Republik Indonesia mengusulkan agar kebijakan penghentian Kurikulum 2013 tersebut dilaksanakan pada semester ganjil 2015/2016 dengan pertimbangan agar sekolah tuntas melaksanakan pembelajaran sampai dengan akhir tahun pelajaran 2014/2015. Dengan catatan, jika tidak ada hal-hal yang sangat urgen dalam pertimbangan menteri yang tidak kami ketahui," katanya saat menyampaikan hasil rapat pleno PGRI terkait dengan penghentian Kurkulum 2013. Lebih lanjut Sulistiyo mengatakan bahwa untuk menjamin keberlangsungan pembelajaran selama revisi Kurikulum 2013, pemerintah diharapkan membuat kebijakan yang menjadi pegangan bagi para guru dan sekolah dalam menjalankan pembelajaran. "Kebijakan itu berupa ketetapan menggunakan Kurikulum 2013 dan Kurikulum 2006 yang dilakukan bersama," katanya. Persatuan Guru Republik Indonesia sebagai organisasi profesi guru memahami pergantian kurikulum dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, bukan dalam rangka misi politik kelompok tertentu. "Meski dalam praktiknya perumusan substansi terburu-buru dan kurang mantap. Padahal, PGRI sudah mengusulkan agar dilaksanakan hati-hati bertahap dan dipersiapkan secara baik," katanya. Pihaknya meminta agar revisi K-13 hendaknya tidak bersifat parsial tidak tambal sulam. Perlu peninjauan ulang secara menyeluruh dan perbaikan dibutuhkan waktu panjang sehingga diharapkan kurikulum tidak berganti setiap menteri baru. Anggota Komisi X DPR RI Surahman Hidayat memberikan apresiasi terhadap kebijakan Mendikbud untuk menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 dan dinilainya sebuah keputusan yang tepat. "Kurikulum 2013 sejak awal memang terlalu dipaksakan sehingga menimbulkan banyak permasalahan di lapangan," katanya. Dengan adanya kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah, Surahman berharap pemerintah lebih berhati-hati dan lebih mempersiapkan dengan matang segala sesuatunya. "Kebijakan yang dibuat menteri harus cermat, jangan mengarah pada penerapan kurikulum kembar yang berpotensi menyimpang dari UU Sisdiknas. Akan tetapi, untuk mempersiapkan secara lebih matang bagi pengembangan kurikulum yang ada," ujarnya. Ia berharap ke depan jangan lagi setiap pergantian menteri, berganti pula kebijakan. "Dengan beralihnya sekolah yang belum tiga semester ke Kurikulum 2006, dan yang sudah lebih dari tiga semester untuk tetap menjalankan Kurikulum 2013 sebagai proyek percontohan, diharapkan dapat ditemukan konsep kurikulum yang terbaik untuk memajukan dunia pendidikan di Indonesia," kata Surahman.

Petisi Penghapusan PADAMU NEGERI Merugikan Operator

standarisasi OPS Petisi yang mengusulkan penghapusan PADAMU NEGERI sepertinya perlu ditinjau kembali. Kenapa demikian? Jika dasar usulan penghapusan program PADAMU NEGERI adalah bertambahnya beban operator sekolah dalam menyelesaikan tugas keoperatoran-nya, hal inilah yang perlu ditinjau ulang. Selain itu, program-program pada sistem PADAMU NEGERI merupakan program yang bermanfaat bagi Guru dan Tenaga Kependidikan lainnya antara lain: Keaktifan NUPTK/PegId , Verval NRG, Sertifikasi Guru PPGJ 2015, PKB Kepala Sekolah dan Pengawas (ProDEP), PKB Guru (DIO), Uji Kompetensi Guru (UKG), Penilaian Kinerja Guru (PKG) Online dan Diklat-diklat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) lainnya, apabila program ini dihapuskan bagaimana para GTK kita akan maju? Program-program tersebut sangatlah bermanfaat bagi Guru dan Tenaga Kependidikan. Seandainya benar Program PADAMU NEGERI dihapuskan, kemudian dijadikan satu menggunakan aplikasi DAPODIK dapat dibayangkan bagaimana tugas operator bukannya semakin ringan justru tugas operator akan semakin banyak. Aplikasi Dapodik tidak memberikan akun pada masing-masing GTK, operator sekolahlah yang mempunyai akun di DAPODIK, maka operator harus bertanggungjawab terhadap Keaktifan NUPTK/PegId , Verval NRG, Sertifikasi Guru PPGJ 2015, PKB Kepala Sekolah dan Pengawas (ProDEP), PKB Guru (DIO), Uji Kompetensi Guru (UKG), Penilaian Kinerja Guru (PKG) Online dan Diklat-diklat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) lainnya. Jika ini terjadi, maka penghapusan sistem PADAMU NEGERI justru menambah beban kerja dari operator sekolah. Di sini perlu adanya satu pemahaman bersama tentang kejelasan tugas operator dan GTK pada sistem PADAMU NEGERI itu apa saja? Sudah sangat jelas bahwa tugas dari operator pada sistem PADAMU NEGERI hanya bertanggung jawab terhadap kevalidan data pokok sekolah dan verivikasi berkas GTK. Tugas untuk Keaktifan NUPTK/PegId , Verval NRG, Sertifikasi Guru PPGJ 2015, PKB Kepala Sekolah dan Pengawas (ProDEP), PKB Guru (DIO), Uji Kompetensi Guru (UKG), Penilaian Kinerja Guru (PKG) Online dan Diklat-diklat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) lainnya adalah tugas masing-masing GTK. Perlu dipertegas kembali bahwa Keaktifan NUPTK/PegId , Verval NRG, Sertifikasi Guru PPGJ 2015, PKB Kepala Sekolah dan Pengawas (ProDEP), PKB Guru (DIO), Uji Kompetensi Guru (UKG), Penilaian Kinerja Guru (PKG) Online dan Diklat-diklat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) lainnya adalah tugas GTK masing-masing dan BUKAN merupakan tugas operator sekolah. Para GTK seharusnya juga memahami tugas masing-masing pada sistem PADAMU NEGERI, jangan dibebankan pada operator sekolah. Jika dibebankan pada operator sekolah maka kepemilikian akun pribadi GTK menjadi tidak berfungsi. Jika fakta yang dihadapi adalah ada sebagian GTK masih kurang mampu menguasai IT, sebenarnya ini dapat dijadikan peluang untuk membuat sebuah pelatihan atau Bimbingan Tekhnis. Para operator dapat menjadi tutor dari kegiatan tersebut dan GTK yang kurang menguasai IT menjadi pesertanya. Ini adalah sebuah kegiatan yang saling menguntungkan tentunya, dibandingkan dengan hanya para GTK memberikan upah kepada operator untuk menyelesaikannya. Jika para GTK sekedar memberikan uang lelah untuk penyelesaian tugas masing-masing akun, justru ini menjadi beban bagi operator setiap ada perubahan data, berbeda jika dilakukan kegiatan pelatihan. Ilmu yang dimiliki operator akan berguna bagi para GTK, dan operatorpun menjadi berkurang bebannya. Kembali kepada petisi penghapusan PADAMU NEGERI, menurut hemat penulis yang harus dipetisikan bukanlah penghapusan program PADAMU NEGERI namun STANDARISASI OPERATOR. Kita perlu mempetisikan standarisasi operator kepada pemerintah yang meliputi: Kejelasan Status Operator Sekolah Perlu diperjelas bagaimana status operator sekolah apakah merupakan jabatan fungsional tertentu ataukah yang lainnya. Kesejahteraan Operator Sekolah Seberapapun beratnya pekerjaan jika sesuai dengan hasil yang diperoleh sepertinya adalah hal yang wajar. Bukan harus menuntut keringanan sebuah pekerjaan, namun yang harus dituntut adalah keseimbangan antara beban pekerjaan dengan kesejahteraan yang diperoleh. Perlu kita belajar dari guru-guru kita dahulu, dimana beliau tidak pernah menuntut untuk memperoleh keringanan pekerjaan walaupun kesejahteraannya pada waktu itu belum wajar, namun perjuangan tersebut berbuah manis saat ini dengan dapat diakuinya guru sebagai suatu profesi yang mulia dengan kesejahteraan yang mulai membaik. Dengan kesejahteraan yang layak, seberat apapun pekerjaan akan dilaksanakan dan jika tidak sanggup sudah banyak yang siap menggantikan pekerjaan tersebut. Kejelasan Tugas Operator Sekolah Kejelasan tugas yang harus dilakukan oleh operator sekolah perlu dirinci, sehingga pekerjaan operator tidak lintas sektoral. Jika para pembaca setuju dengan tulisan ini, mari kita tinjau lagi PETISI PENGHAPUSAN PADAMU NEGERI dan mempersiapkan diri membuat PETISI BARU yang berisi STANDARISASI OPERATOR SEKOLAH agar operator sekolah dapat sejajar dengan profesi mulia lainnya.