Sabtu, 02 Mei 2015

Petisi Penghapusan PADAMU NEGERI Merugikan Operator

standarisasi OPS Petisi yang mengusulkan penghapusan PADAMU NEGERI sepertinya perlu ditinjau kembali. Kenapa demikian? Jika dasar usulan penghapusan program PADAMU NEGERI adalah bertambahnya beban operator sekolah dalam menyelesaikan tugas keoperatoran-nya, hal inilah yang perlu ditinjau ulang. Selain itu, program-program pada sistem PADAMU NEGERI merupakan program yang bermanfaat bagi Guru dan Tenaga Kependidikan lainnya antara lain: Keaktifan NUPTK/PegId , Verval NRG, Sertifikasi Guru PPGJ 2015, PKB Kepala Sekolah dan Pengawas (ProDEP), PKB Guru (DIO), Uji Kompetensi Guru (UKG), Penilaian Kinerja Guru (PKG) Online dan Diklat-diklat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) lainnya, apabila program ini dihapuskan bagaimana para GTK kita akan maju? Program-program tersebut sangatlah bermanfaat bagi Guru dan Tenaga Kependidikan. Seandainya benar Program PADAMU NEGERI dihapuskan, kemudian dijadikan satu menggunakan aplikasi DAPODIK dapat dibayangkan bagaimana tugas operator bukannya semakin ringan justru tugas operator akan semakin banyak. Aplikasi Dapodik tidak memberikan akun pada masing-masing GTK, operator sekolahlah yang mempunyai akun di DAPODIK, maka operator harus bertanggungjawab terhadap Keaktifan NUPTK/PegId , Verval NRG, Sertifikasi Guru PPGJ 2015, PKB Kepala Sekolah dan Pengawas (ProDEP), PKB Guru (DIO), Uji Kompetensi Guru (UKG), Penilaian Kinerja Guru (PKG) Online dan Diklat-diklat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) lainnya. Jika ini terjadi, maka penghapusan sistem PADAMU NEGERI justru menambah beban kerja dari operator sekolah. Di sini perlu adanya satu pemahaman bersama tentang kejelasan tugas operator dan GTK pada sistem PADAMU NEGERI itu apa saja? Sudah sangat jelas bahwa tugas dari operator pada sistem PADAMU NEGERI hanya bertanggung jawab terhadap kevalidan data pokok sekolah dan verivikasi berkas GTK. Tugas untuk Keaktifan NUPTK/PegId , Verval NRG, Sertifikasi Guru PPGJ 2015, PKB Kepala Sekolah dan Pengawas (ProDEP), PKB Guru (DIO), Uji Kompetensi Guru (UKG), Penilaian Kinerja Guru (PKG) Online dan Diklat-diklat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) lainnya adalah tugas masing-masing GTK. Perlu dipertegas kembali bahwa Keaktifan NUPTK/PegId , Verval NRG, Sertifikasi Guru PPGJ 2015, PKB Kepala Sekolah dan Pengawas (ProDEP), PKB Guru (DIO), Uji Kompetensi Guru (UKG), Penilaian Kinerja Guru (PKG) Online dan Diklat-diklat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) lainnya adalah tugas GTK masing-masing dan BUKAN merupakan tugas operator sekolah. Para GTK seharusnya juga memahami tugas masing-masing pada sistem PADAMU NEGERI, jangan dibebankan pada operator sekolah. Jika dibebankan pada operator sekolah maka kepemilikian akun pribadi GTK menjadi tidak berfungsi. Jika fakta yang dihadapi adalah ada sebagian GTK masih kurang mampu menguasai IT, sebenarnya ini dapat dijadikan peluang untuk membuat sebuah pelatihan atau Bimbingan Tekhnis. Para operator dapat menjadi tutor dari kegiatan tersebut dan GTK yang kurang menguasai IT menjadi pesertanya. Ini adalah sebuah kegiatan yang saling menguntungkan tentunya, dibandingkan dengan hanya para GTK memberikan upah kepada operator untuk menyelesaikannya. Jika para GTK sekedar memberikan uang lelah untuk penyelesaian tugas masing-masing akun, justru ini menjadi beban bagi operator setiap ada perubahan data, berbeda jika dilakukan kegiatan pelatihan. Ilmu yang dimiliki operator akan berguna bagi para GTK, dan operatorpun menjadi berkurang bebannya. Kembali kepada petisi penghapusan PADAMU NEGERI, menurut hemat penulis yang harus dipetisikan bukanlah penghapusan program PADAMU NEGERI namun STANDARISASI OPERATOR. Kita perlu mempetisikan standarisasi operator kepada pemerintah yang meliputi: Kejelasan Status Operator Sekolah Perlu diperjelas bagaimana status operator sekolah apakah merupakan jabatan fungsional tertentu ataukah yang lainnya. Kesejahteraan Operator Sekolah Seberapapun beratnya pekerjaan jika sesuai dengan hasil yang diperoleh sepertinya adalah hal yang wajar. Bukan harus menuntut keringanan sebuah pekerjaan, namun yang harus dituntut adalah keseimbangan antara beban pekerjaan dengan kesejahteraan yang diperoleh. Perlu kita belajar dari guru-guru kita dahulu, dimana beliau tidak pernah menuntut untuk memperoleh keringanan pekerjaan walaupun kesejahteraannya pada waktu itu belum wajar, namun perjuangan tersebut berbuah manis saat ini dengan dapat diakuinya guru sebagai suatu profesi yang mulia dengan kesejahteraan yang mulai membaik. Dengan kesejahteraan yang layak, seberat apapun pekerjaan akan dilaksanakan dan jika tidak sanggup sudah banyak yang siap menggantikan pekerjaan tersebut. Kejelasan Tugas Operator Sekolah Kejelasan tugas yang harus dilakukan oleh operator sekolah perlu dirinci, sehingga pekerjaan operator tidak lintas sektoral. Jika para pembaca setuju dengan tulisan ini, mari kita tinjau lagi PETISI PENGHAPUSAN PADAMU NEGERI dan mempersiapkan diri membuat PETISI BARU yang berisi STANDARISASI OPERATOR SEKOLAH agar operator sekolah dapat sejajar dengan profesi mulia lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar